PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau cakupan perlindungan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di Kota Palembang pada Agustus 2024 ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
"Cakupan peserta JKN di Kota Palembang sebesar 103,70 persen atau sekitar 1.772.492 jiwa, sedangkan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yakni cakupan kepesertaan jaminan kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan minimal 98 persen dari total penduduk," kata Pjs Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Angga Firdauzie, di Palembang, Kamis.
Sedangkan secara total jumlah cakupan peserta JKN di lima kabupaten/kota Sumatera Selatan yang masuk dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang sebesar 99,30 persen.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang meliputi Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), katanya.
BACA JUGA:LRT Jadi Moda Transportasi Sehari-hari
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Canangkan Program Pembelian Beras ASN
Melihat cakupan UHC melampaui target RPJMN Tahun 2020-2024, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada lima kota/ kabupaten yang berada di wilayah kerja cabang Palembang.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada kepala daerah atas predikat yang diraih dan diharapkan dapat terus dipertahankan,” ujarnya.
Menurut dia, kesehatan merupakan hal sangat utama bagi setiap manusia yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan salah satu hak paling mendasar bagi manusia. Dalam ketentuan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1) menegaskan bahwa 'setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
Hal itu jelas menunjukkan bahwa negara berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Lebih lanjut Angga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, di antaranya peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital dan mengoptimalkan peran dan dukungan pemerintah daerah dengan mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN melalui koordinasi, kolaborasi, pemadanan data dan sosialisasi Program JKN.
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan PTPN I Reg 7 Jalin Kemitraan Strategis
BACA JUGA:Diharapkan Bisa Bangun Keterbukaan Informasi
Dengan adanya dukungan dari pemerintah melalui UHC membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen dan hadir dalam masyarakat sesuai dengan cita-cita negara kesejahteraan atau dikenal dengan istilah 'welfare state' dapat diwujudkan.
"Selanjutnya kami senantiasa mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan, badan usaha/badan hukum, dan perorangan untuk berkontribusi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan peserta baru dan/atau membayarkan iuran peserta menunggak PBPU/BP kelas III," harapnya.