“Hingga akhirnya ketemu dengan Rista dan Suaminya di ruang Jatanras Polda Sumsel, setelah keduanya ditangkap polisi di Pasuruan, Jawa Timur. Terkait uang saya, hingga saat ini tak ada kejelasan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Persija Jakarta Perkenalkan Skuad dan Jersey Baru untuk Musim 2024/2025
Menurutnya, dia dan terdakwa telah berbisnis selama 3 tahun, juga telah melakukan transaksi sebanyak 20 kali dan tidak pernah macet. Hanya itu yang pertama kali terjadi, hingga dirinya tertipu Rp190 juta.
“Telah menjalin bisnis selama 3 tahun, dengan 20 kali transaksi, dengan total pesanan 500 gram dan selama ini aman. Ditipu seperti ini pertama kali terjadi, dan harapannya uang Rp 190 juta milik saya bisa dikembalikan,” tegas dia.
Sementara, saksi Ardiansyah (38) yang merupakan adik kandung Kafrowi, saat ditanya Ketua Majelis Hakim membenarkan, saksi Kafrowi mentransfer uang Rp100 juta menggunakan rekening BRI miliknya ke rekening terdakwa.
Begitupun saksi Rusdalima (37) yang merupakan istri dari saksi Kafrowi juga membenarkan, suaminya ada transaksi dengan terdakwa sebesar Rp 190 juta, ditransfer dan tunai.
BACA JUGA:Ronaldo Kwateh Resmi Gabung Muangthong United: Comeback Cemerlang di Liga Thailand 2024/25
BACA JUGA:Hansi Puji Dua Pemain Muda Barca
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, lalu kepada terdakwa Rista yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistyo menanyakan, dan terdakwa Rista mengakui bahwa benar dia telah menerima uang dari saksi sekaligus korban, Kafrowi, sebesar Rp 190 juta. ***