Waspada Jerat Judi Online !

Sabtu 27 Jul 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa judi online di Indonesia merupakan salah satu jenis penipuan atau scam yang menyengsarakan rakyat sehingga perlu diberantas.

Pemahaman itu diperlukan oleh masyarakat agar pemberantasan judi online bisa sepenuhnya terealisasi di Indonesia karena telah terbukti menyengsarakan rakyat.

"Jadi judi online itu scam, judi online Ini adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana bisa dari uang Rp50.000 jadi Rp1 miliar dari judi. Mungkin gak? Kan gak mungkin," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Agar penipuan kepada masyarakat ini tidak semakin menyebar, maka konten-konten judi daring di ruang digital Indonesia ditangani dan diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

BACA JUGA:Pembangunan Masjid 'Keramat' Sriwijaya Dilanjutkan Lagi : Pj Gubernur Sumsel Tuntaskan Legalitas Tanah !

BACA JUGA:Hutama Karya Sampaikan Progres Tol Kayuagung-Jambi Prioritas II Baru Mencapai 70 Persen : Ini Kendalanya !

Budi mengatakan hal itu sejalan dengan tugas dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo yang dipercaya dalam bidang pencegahan.

Terkait dengan penanganan konten judi online tersebut, Budi mengatakan sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 selama dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sudah ada sebanyak 2.625.000 konten terafiliasi judi online dari situs-situs website yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

Tidak hanya melalui pemutusan akses ke konten-konten judi online, Pemerintah juga menggalakkan literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online secara rutin dengan berbagai medium salah satunya melalui pesan singkat elektronik atau dikenal dengan sebuah SMS.

Langkah-langkah itu disebut Budi bakal terus dilanjutkan hingga nantinya praktik judi online benar-benar bisa dihentikan di Indonesia.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 26 Juli 2024 : Cuaca Umum Berawan dan Hujan Ringan di Berbagai Wilayah Indonesia !

BACA JUGA:KPUD Muaraenim Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024

"Karena judi online itu adalah penipuan terhadap rakyat, maka kita harus menyelamatkan bangsa ini dari dampak destruktifnya dari judi online," kata Budi.

Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada 2023 diketahui ada sebanyak Rp327 triliun dana yang mengalir ke para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia.

Apabila langkah-langkah antisipasi dan penindakan tidak ditegakkan oleh Pemerintah pada 2024, diperkirakan oleh PPATK bahwa judi online bisa merugikan masyarakat hingga Rp900 triliun.

Kategori :