SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi komitmen mendukung percepatan proyek strategis nasional yakni pembangunan Tol Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi di Kabupaten Muba.
Upaya dukungan yang diberikan Pj Bupati Muba tersebut ditandai dengan penandatanganan pembaharuan pengadaan tanah penetapan lokasi (Penlok) pembangunan Tol Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi di Kabupaten Muba, yang dilakukan di Ruang Rapat Bupati Muba, Rabu (242024
Pj Bupati Muba mengatakan penandatanganan Penlok tersebut merupakan pelaksanaan pendelegasian kewenangan persiapan pengadaan tanah dari Gubernur Sumatera Selatan berdasarkan Surat Nomor 591/2290/DLHP/B.V/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang Pembaharuan DPPT Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruang Betung (Sp Sekayu) - Tempino - Jambi.
"Pemerintah Kabupaten Muba sudah berupaya melaksanakan pendelegasian kewenangan Pak Gubernur Sumsel ini," ujarnya.
BACA JUGA:Tempati Rumah Dinas, Pj Bupati Muara Enim Gelar Doa Bersama
BACA JUGA:Pj. Bupati Perkenalkan Diri dan Sampaikan Selamat Hari Adhyaksa Ke-64
Setelah ditetapkan lokasi jalan tol ini, ia menginstruksikan kepada Asisten I Setda Muba dan jajaran Perangkat Daerah Muba, segera melakukan kegiatan pembebasan lahan masyarakat.
"Kita berharap tidak menghambat proyek strategis nasional," tambahnya.
Sementara Kajari Muba Roy Riady menyampaikan, dirinya juga diminta untuk turut serta menyelesaikan persoalan pembangunan proyek strategis nasional tersebut dan memberikan pendampingan pemerintah setempat.
"Kami adalah bagian yang tidak terpisahkan, karena ada kewenangan kami sebagai penegak hukum, agar tidak terjadinya persoalan hukum setelah penetapan lokasi ini," terangnya.
BACA JUGA:Pj. Bupati Muaraenim Apresiasi DPRD Setujui 7 Raperda
BACA JUGA:Caleg Terpilih DPRD Prabumulih Wajib Laporkan LHKPN
Lanjutnya, namun sebelum dirinya menyampaikan pendapat, Kejari Muba meminta pihak Dirjen PUPR membacakan justifikasi teknis yg di keluarkan Diitjen PUPR.
"Dimana menyebutkan ada penghematan dari sisi ekomomi sebesar Rp 3,2 Triliun, dan pihak Ditjen PUPR yang hadir dalam rapat membacakan justifikasi," jelasnya.
Masih menurut Roy, bahwa pihaknya memberikan pendapat dari sisi normatif kewenangan, dan Pj bupati memiliki kewenangan dari pendelegasian gubernur sebagaimana dalam undang - undang pengadaan tanah sert menandatangani penlok tersebut.