PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi menyebutkan pihaknya telah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) penanggulangan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal, guna meminimalkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa sebagai dampak dari kegiatan tersebut.
Elen saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan pembentukan satgas itu telah disepakati untuk penanganan dan kegiatan illegal drilling dan refinery. Satgas ini bersifat komprehensif, sehingga melibatkan banyak pihak.
"Pembentukan satgas ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum tapi juga aspek penanganan sosial dan dampaknya. Kami melakukan ini karena sudah lima warga tewas, lingkungan tercemar dan mengganggu aktivitas sungai dan pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi korban," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad A Wibowo mengatakan pembentukan satgas ini sangat diperlukan agar persoalan illegal drilling dan refinery yang berdampak pada lingkungan dan sudah memakan korban jiwa ini bisa teratasi.
BACA JUGA:Evaluasi Perda Tentang Lingkungan Hidup
BACA JUGA:BSI Perkuat Pemberdayaan UMKM di Indonesia Timur
"Penutupan tempat pengeboran dan pengelolaan minyak ilegal ini dilakukan bertahap. Seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa lokasi penambangan minyak ilegal ini medannya cukup besar, Polri tak bisa kerja sendiri. Penanganan harus dilakukan secara komprehensif," katanya.
Ia menjelaskan dalam pembentukan satgas itu, ada empat sub bidang yang bekerja, yakni Sub Satgas Preemtif yang membidangi soal mitigasi dan sosialisasi ke masyarakat. Tim ini akan bekerja mulai dari hulu hingga hilirnya.
"Mereka akan menyampaikan bahwa Pemda bersama pihak-pihak terkait sudah membentuk satgas. Sehingga, mulai dari sekarang bagi individu yang melaksanakan illegal drilling dan illegal refinery untuk berhenti. Ini untuk semua dari hulu sampai ke hilir, untuk cari profesi lain," jelasnya.
Kemudian, Sub Satgas Preventif yang juga melaksanakan upaya pencegahan. Satgas ini akan mengedepankan upaya pencegahan dengan meminta kepala desa, camat, tokoh masyarakat dan sebagainya untuk terjun ke lapangan menyampaikan dampak dari kegiatan ilegal tersebut.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Operasikan Layanan Keliling
BACA JUGA:94 Anak Binaan di Sumsel Peroleh Remisi Khusus
Lalu, Sub Penegakan Hukum dan Sub Satgas Rehabilitasi. Seluruh sub itu akan punya tugas masing-masing dalam penanganan illegal drilling dan refinery.
"Kami juga akan membangun pos-pos, portal, memasang kamera pengawas, meningkatkan patroli dan razia. Bilamana ada tangkap tangan akan ditindaklanjuti secara yuridis," ujarnya.
Satgas itu terdiri dari berbagai instansi dan butuh modal besar. Jumlah tim sekitar 50 orang yang berasal dari Pemda, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, SKK Migas, Pertamina. Untuk pengelolaan bahan-bahan berbahaya ini, satgas juga meminta PTBA, Pertamina dan SKK Migas untuk penanganan secara khusus.