"Kalau Rp6000 per meter pasti tidak untung pasti rugi," tegasnya.
BACA JUGA:Belum Ganti Untung, Ratusan Warga Pemilik Lahan Demo PTBA
BACA JUGA:H. Sandi Fahlepi Luncurkan PIN Polio : Dukung Penanggulangan KLB Polio
Untuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai menjadi pertambangan akan diselidiki karena jelas izin perkebunan tidak bisa menjadi pertambangan walaupun dibawahnya ada batubara dan akan dibentuk tim khusus dalam masalah HGU menjadi IUP.
"Akan kita tindak tegas kalau salah. Saya sendiri akan terjun dan membentuk tim kenapa bisa dari perkebunan menjadi pertambangan," pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Ratusan massa melakukan unjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara sambil membawa spanduk dan kertas karton, Selasa 23 Juli 2024.
Setelah beberapa saat berdemo, beberapa orang Perwakilan pendemo akhirnya dengan difasilitasi pihak Kecamatan, Polsek dan Koramil melakukan mediasi dengan perwakilan PTBA dan PTBSP diajak oleh pihak perusahaan untuk bernegoisasi dan mediasi di ruang rapat Polsek Lawang Kidul.
BACA JUGA:Warga Prabumulih : Tiap Bulan Kami Bayar Pajak Penerangan Jalan !
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Satlantas Muara Enim Siagakan Petugas
Mediasi tersebut dipimpin oleh Camat Lawang Kidul Edi Susanto dengan menghadirkan pihak management PTBukit Asam yang diwakili Suhartono dan Hendri Mulyono, PTBSP sebagai Anak perusahaan yang diwakili Topan, Kapolsek Lawang Kidul Lettu Erwin, Danramil Tanjung Enim Kapten Arh Oktavian, Kades Keban Agung Fajrul Bahri serta warga pemilik lahan yang diwakili Tim 9 Yusnandar, Marda, Ali Darwanto Cs.(ozi)