Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu : Pria di Palembang Sebar Video tak Senonoh Kekasih !
BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Aceh di SPBU Megang Kota Lubuklinggau
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar. (ant)
Kategori :