PALEMBANG - Menindaklanjuti kerawanan posisi ASN untuk terlibat politik praktis, mendapat tanggapan serius dari Bawaslu Sumsel.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Naffi, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu, termasuk mengawasi ASN yang terlibat politik praktis.
“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri,” katanya.
BACA JUGA:Sekda SA Supriono Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Daerah
BACA JUGA:Anies Baswedan Memulai Kampanye di Jakarta
Atas dasar itu lanjut Naffi, wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia).
Akan tetapi, Bawaslu juga berperan dalam kontek melakukan pengawasan, atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan, dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.
Untuk itu, Naafi meinta ASN untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat.
BACA JUGA: 3 Pasangan Capres dan Cawapres Teken Komitmen Kampanye Pemilu Damai
BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Serukan Revolusi Mental sebagai Fondasi Pembangunan RI
“Kita minta ASN fokuslah dengan tufoksinya masing-masing. ASN juga harus terus menjaga netralitasnya, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
Karena, lanjut Naafi, agi ASN yang kedapatan melanggar, dan terlibat dalam prolitik praktis. Maka, yang bersangkutan harus siap-siap untuk menerima sanksi sesuai aturan yang erlaku. ***