Curi 60 Tandan Sawit, Petani Dibekuk Polisi

Rabu 17 Jul 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Salah satu warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim berinisial AS (34) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini, bekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang karena terbukti telah melakukan pencurian kelapa sawit sebayak 60 tandan, Selasa 16 Juli 2024 pukul 02.00 WIB.

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku terjadi di Kapling Plasma Unit 4 Kelompok 4 Desa Bangun Sari milik Enung  Suryana (59).

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kebakaran Kantor Bupati OKU : Polisi Kumpulkan Sampel Abu dan Arang !

BACA JUGA:Cari Kosan Lewat Google Maps, Maba Unsri Asal Babel Tertipu Rp 8 Juta !

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan aksi pencurian itu diketahui bermula korban mendapat telpon dari saksi  Marwi (39) bahwa dilahan kebun sawit miliknya telah terjadi pencurian sawit.

Atas informasi tersebut korban langsung pergi  menuju kebun sawit miliknya. Sesampai dilokasi korban melihat  pelaku AS sudah diamankan warga.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sawit sebanyak 60 tandan buah sawit seberat 1.800.Κg. Bila Ditafsirakan  sebesar Rp4.320.000 dan dan melaporkan  ke Polsek Gunung Megang," ujar AKP RTM Situmorang, Rabu 17 Juli 2024.

Setelah mendapatkan laporan tertsebut, Kapolsek Gunung Megang Iptu Aisen Hower SH memerintahkan Team Trabazz untuk mengamankan pelaku di Kapling Plasma Unit 4 Kelompok 4 Desa Bangun Sari.

BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2024 : 3 Pelaku Diamankan, Sita Puluhan Senpi Rakitan !

BACA JUGA:Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Pelaku berikut barang bukti 60 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa body dan nopol, 1 buah jaket switer  dan 1 bilah senjata tajam jenis parang. 

"Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya. ***

Kategori :

Terkait