PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Seorang pria berinisial SJ dilaporkan oleh istri sah berinsial NR, warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
NR melaporkan suaminya atas dugaan menikah lagi dengan seorang janda berinisial UV tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
NR didampingi oleh kuasa hukumnya, Usman Fitriansyah SH, mengatakan bahwa laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor: LP/B/52/II/2024/Sumsel/Res/PBM/26-02-2024.
Menurut Usman Fitriansyah, SJ dan UV dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 279 KUHP.
BACA JUGA:Muba Raih 2 Penghargaan Bergengsi
BACA JUGA:Pj. Wako PrabumuliH Sidak PDAM Tirta Prabujaya
"Pernikahan di bawah tangan tanpa sepengetahuan istri sah dan tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama merupakan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan dan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara," ungkap Usman.
Dalam hal ini, pernikahan yang dilakukan oleh SJ dengan UV dianggap melanggar hukum karena tidak mendapatkan izin dari istri sah dan pengadilan.
Oleh karena itu, Usman meminta kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap SJ dan UV.
"Karena kedua terlapor telah melanggar peraturan yang berlaku, yakni dugaan kejahatan perkawinan Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:Tim TP PKK Sumsel Lakukan Penilaian 10 Program PKK Desa Tegal Rejo
BACA JUGA: ASN di Kabupaten Empat Lawang Meradang : Sampai Deadline Terakhir Gaji 13 PNS dan PPPK Belum Cair !
Dijelaskan Usman Fitriansyah, akibat perbuatan SJ dan UV, NR dan anaknya merasa terlantar karena tidak pernah mendapatkan nafkah dari SJ.
Usman mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan menahan kedua terlapor.
"Kami khawatir mereka akan melarikan diri ke luar pulau Sumatera atau ada upaya pihak-pihak tertentu untuk menghambat proses hukum ini," ujarnya.