Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim Herli Setiawan SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan ini.
"Terlapor telah kita panggil melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Hari ini, Kamis (11/07/2024), terlapor dipanggil lagi. Perkembangannya akan kami infokan," ujar Herli Setiawan.
Herli Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
"Kami akan memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada upaya dari pihak manapun untuk menghambatnya," tambahnya. ***