PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Herwanto, yang juga dikenal sebagai Anto Teng (39), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Penyebabnya lantaran terlibat dalam pencurian 20 batang besi behel 8 inci milik seorang pensiunan bernama Yus Ruswadi Ilyas yang tinggal di Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang pada Rabu, 3 Juli 2024.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian Herwanto yang sempat bersembunyi setelah melakukan tindak kejahatan tersebut.
Herwanto alias Anto Teng ditangkap oleh tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, pada Sabtu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di tempat persembunyiannya.
BACA JUGA:Heboh ! Warga Desa Pinang Belarek Tenggelam di Sungai Lematang
BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Bisa Didenda Rp3 Juta
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, mengungkapkan bahwa korban Yus Ruswadi Ilyas melaporkan kehilangan besi behel yang diletakkan di teras rumahnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Patih Galung.
"Korban melapor telah kehilangan 20 batang besi behel 8 inci yang diletakkan di teras rumahnya," ungkap Yani Iskandar.
Menyikapi laporan tersebut, AKP Yani Iskandar segera menerjunkan tim beruang madu unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tim beruang madu dengan sigap melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Curi Panel Bodi Pesawat Terbang : Pemuda Asal Muara Enim Dijebloskan ke Bui !
BACA JUGA:Tersinggung, Tukang Parkir Nyaris Tewas Kena Bacok
"Team beruang madu langsung bergerak dan alhamdulillah team berhasil menangkap pelaku berinisial HT alias Anto Teng di tempat persembunyiannya," ujar Yani Iskandar.
Setelah penangkapan, Herwanto alias Anto Teng langsung dijebloskan ke penjara, menyusul temannya yang bernama Habibi yang telah lebih dahulu ditangkap.
Lebih lanjut, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menegaskan bahwa atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.