Sebuah Kemunduran Demokrasi : Wacana Pemilihan Presiden Dikembalikan ke MPR

Gedung MPR DPR RI di Senayan dan suasana debat para calon presiden dalam Pilpres 2024 kemarin-Foto : Disway-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Di tengah upaya Indonesia sedang membangun demokrasi yang berkualitas, muncul wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden (Pilpres) dari pemilihan langsung menjadi dipilih kembali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Wacana muncul setelah Prof Amien Rais yang dikenal sebagai tokoh reformasi berkunjung  dan bersilaturahmi dan Gedung MPR RI dan bertemu dengan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bansos).

Usai bersilaturahmi, kepada media Amien mengungkapkan, bahwa dirinya berfikiran untuk mengembalikan Pilpres ke MPR yakni dipilih kembali oleh lembaga tinggi tersebut.

Amien yang juga Ketua majelis syuro Partai Ummat ini, mengatakan, dulu ia dan kawan-kawannya di MPR berpikir, bila one man one vote diterapkan, tentu kita akan terhindar dari politik uang.

Sebab, tidak mungkin ada calon yang mau menyogok sekitar 120 juta pemilih.

”Perlu puluhan atau ratusan triliun. Ternyata mungkin. Nah itu,” kata mantan ketua umum PAN tersebut. 

Jalan pikiran Amien tampaknya berubah setelah lima kali pilpres langsung (2 kali dimenangkan SBY, 2 kali Jokowi, dan terakhir Prabowo menang).

Tidak bisa kita mungkiri, pilpres secara langsung penuh dengan drama. 

Terutama pilpres terakhir. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenangkan Prabowo-Gibran.

Namun, tiga di antara delapan hakim memberikan pendapat berbeda dengan putusan MK itu. 

Oleh sebab itu, Amien setuju jika ada wacana Pilpres kembali dilakukan MPR RI atau mengembalikan UUD 45 ke asli atau mengamandemen UUD 45 kembali.

Wacana ini tak pelak mendapat reaksi dari berbagai pihak dimana sejumlah tokoh langsung bereaksi dengan berbagai ragam narasi dan pendapat tak terkecuali para politisi.

Tak ketinggalan sejumlah warga Sumatera Selatan (Sumsel) menanggapi wacana ini.

Dimana warga menilai dengan keprihatinannya terhadap wacana pemilihan presiden yang mengarah pada pengembalian proses pemilihan presiden dari langsung dipilih oleh rakyat menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan