Truk Angkutan Batubara Nekat Masuk Jalan dalam Kota Lubuklinggau, Alami Kecelakaan di Kelurahan Senalang

Truk angkutan batubara dari Kabupaten Muratara masuk dalam Kota Lubuklinggau. -Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Meskipun sudah ada larangan bagi truk angkutan batubara  melintas di dalam Kota Lubuklinggau, Namun masih ada saja sopir truk yang 'bandel' dan nekat memasuki jalan dalam kota. 

Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, truk angkutan batubara BG 8546 PM, yang dikemudikan NN mengalami kecelakaan di Jalan Kenanga I Lintas, tepatnya di gerbang Lorong Kantor Kelurahan Senalang,  Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

Informasi dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa Truk angkutan batubara tersebut dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan tujuan  Bengkulu. 

Dalam perjalanan menuju Kota Bengkulu, Truk angkutan batubara tersebut bukannya melintas di jalur seharusnya melalui lingkar utara dan lingkar selatan malah  masuk jalan dalam kota Lubuklinggau. 

 BACA JUGA:Benarkah HAW-Hasbi Bakal Duet di Pilkada Lubuklinggau, Ini Jawab Mereka!

BACA JUGA:Jalin Kerjasama, Wabub OI Terima Kunjungan Rektor Institut Parawisata Trisakti

Informasi menyebutkan bahwa sopir tersebut kabur dari kejaran aparat yang melakukan razia, hingga masuk ke Jalan Kenanga I Lintas. Saat hendak belok ke Jalan menuju kantor Lurah roda belakang truk tersebut malah masuk Siring atau saluran air. 

Akibatnya truk yang sarat dengan batubara tersebut terbalik dan menimpa tembok pagar rumah Junaidi, yang berlokasi tepat di sebelah gerbang kantor lurah Senalang tersebut, hingga temboknya rusak.

 Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Lantas AKP Marjuni, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kecelakaan tersebut. "Untuk pelanggaran, truk itu sendiri telah dilakukan tindakan tilang," ujar AKP Marjuni.

Sementara untuk kecelakaan tunggal yang mengakibatkan kerugian materi terhadap warga setempat, telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

BACA JUGA:30 Anak Ikuti Sunat Massal di Poliklinik Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Lestarikan Tradisi Bekarang, Pemkab Muba Adakan Festival Embung Senja

"Pihak dari angkutan batubara bersedia mengganti semua kerugian pemilik rumah dengan memperbaiki tembok pagar yang telah rusak tersebut," ujar AKP Marjuni.

Junaidi, pemilik rumah yang terkena dampak kecelakaan, menyatakan sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan