Tidak Disiplin dalam Tugas, Bintara Polres Mura Dipecat

Prosesi pemecatan oknum bintara Polres Mura yang dinilai tak disiplin dalam tugas--

MUSI RAWAS - Seorang Bintara di Polres Musi Rawas (Mura), Brigpol Bayu Aji Senonugroho, dipecat dari kesatuannya. 

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukan Karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin. 

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo, saat memimpin langsung upacara pemecatan yang bersangkutan di halaman apel Mapolres Mura,  Senin 10 November 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, menegaskan  bahwa institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokonya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:Dewan Berang Truk Batu Bara Curi Start Melintas

"Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," ingatnya.

Dalam kesempatan itu, Danu juga menjelaskan bahwa penyebab dipecatnya Brigpol Bayu Aji Senonugroho tersebut akibat dari ketidak disiplinan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas.

Dikatakan Danu, penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.

BACA JUGA:Pj Gubernur Fatoni Resmikan MPP Muara Enim

1. Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus dan Pj Ketua PKK Sumsel Mendapat Gelar Adat di Muara Enim

4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan