TNI Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait TNI tak Netral

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (dua kiri) meresmikan posko aduan netralitas TNI yang tersebar di seluruh satuan, markas, dan kantor-kantor TNI di seluruh Indonesia. Foto : Antara--

JAKARTA - TNI resmi membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebut posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.

“Dengan semangat komitmen netralitas TNI pada hari ini, Senin 20 November 2023 pukul 12.45 WIB, posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,” kata Panglima TNI saat acara peluncuran (kick off) posko aduan di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Puan Maharani Yakin Ganjar Miliki Data Terkait Skor Penegakan Hukum

Laksamana Yudo menjelaskan netralitas TNI dalam Pemilu jelas dan tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di antaranya TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Yudo menjelaskan aduan yang diterima oleh Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima.

Bawaslu nantinya menetapkan aduan itu termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

BACA JUGA:Perludem Soroti Netralitas KPU-Bawaslu di Pemilu 2024

Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka Polisi Militer (POM) TNI membuat laporan dan tanda terima laporan.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memanggil pengadu dan prajurit TNI yang diadukan oleh masyarakat.

Pemeriksaan oleh POM TNI terhadap pelapor dan terlapor berlangsung maksimal dalam waktu 14 hari.

BACA JUGA:Relawan Matahari Pagi Dukung Prabowo-Gibran

Dari pemeriksaan, TNI menetapkan waktu maksimal 5 hari sampai berkas penyidikan itu dilimpahkan ke Oditurat Militer dan ditingkatkan sampai penuntutan.  

Oditur Militer, Panglima melanjutkan, diberikan waktu selama 3 hari untuk memeriksa berkas dari POM TNI. Jika berkas kurang lengkap, maka itu dikembalikan ke POM TNI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan