Ratusan Ponsel Milik Personel Polres OKU Diperiksa Mendadak : Ini Hasilnya !

Suasana pemeriksaan ponsel personel Polres OKU untuk mengantisipasi judi online-Foto : Eco Marleno-

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Ratusan ponsel milik personil anggota Polres OKU diperiksa secara mendadak.

Hal ini dilakukan sesuai perintah Kapolres OKU untuk meminimalisir tentang larangan judi online bagi anggotanya.

"Kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Tak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat adakah anggota yang menggunakan aplikasi judi online," tegas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, Selasa 11 Juni 2024.

Selain itu, Sie Propam turut memeriksa kelengkapan yang diperiksa seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya, sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri.

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Pangan CBP : Ini Harapan Pj. Wako Prabumulih !

BACA JUGA:PPDB SMP Kota Lubuklinggau Tahun Pelajaran 2024/2025 Dimulai, 3 Sekolah Favorit Ini Jadi Incaran

Setelah dicek, sambung Kapolres, belum ditemukan bahwa anggota Polres OKU yang bermain aplikasi judi online.

Selain itu lanjutnya, Kasi Propam menyampaikan kepada seluruh Personel Polri atau ASN Polri, sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No : ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 TANGGAL 10 JUNI 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU.

Dia mengatakan, Kabag, Para Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran Polres OKU, agar menegur dan mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian secara online maupun offline.

BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Dianugerahi PWI Sumsel Award 2024

BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja dan Bullying : Ini yang Dilakukan Polres Muba !

Baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian dan agar segera menghapus data maupun aplikasi judi online tersebut bila ada di dalam handphone masing-masing personel.

"Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," pungkas Kapolres. (len)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan