Langgar Perda : APK Bakal Calon Kepala Daerah Akan Tertibkan !
Spanduk, banner para kandidat Cabup dan Cabup Muara Enim mulai ramai dipasang areal pagar tugu depan Kantor Pos.--Foto: Ozi Palpos
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Lantaran melanggar peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim dalam waktu dekat akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) kandidat bakal Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Muara Enim.
APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, benner maupun poster yang menggangu pemandangan di sejumlah titik dalam Kota Muara Enim seperti tempat fasilitas umum, taman, tugu, pohon, tiang listrik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Muara Enim
AM Musadeq, mengatakan pihaknya akan penertiban spanduk, benner dan baliho Cabub dan Cawabup karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2019.
Meski sifatnya sosialisasi sebatas pengenalan diri, kata dia, pemasangan spanduk, benner, baleho dan poster oleh kandidat calon kepala daerah di setiap persimpangan jalan protokol dalam kota tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Resmi ! Hanura Rekomendasikan H. Herman Deru untuk Pilgub Sumsel 2024
BACA JUGA:Mendagri Minta Pemda tak Terlena Meski Inflasi Terkendali
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban baik itu spanduk, benner, baleho dan poster cabup dan cawabup yang dipasang bukan pada tempatnya dalam Kota Muara Enim karena sudah melanggar peraturan perda maka akan ditertibkan," ujar AM Musadeq, Selasa 11 Juni 2024.
Untuk penertiban spanduk, benner dan baleho atau poster, pihaknya akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Muara Enim.
Dijelaskannya, dalam peraturan daerah No 6 Tahun 2019 mulai dari batas wilayah Lahat sampai Kepur, apabila spanduk, benner dan baleho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya maka akan ditertibkan.
Apalagi untuk saat ini, kata Musadeq, belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai, oleh sebab itu bila ada APK Cabup dan Cawabup sudah melanggar perda.
"Jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, ada titik-titik lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk sosialisasi cabup dan cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu," ujarnya.
BACA JUGA:MPR RI Usulkan Tambahan Anggaran Rp251 Miliar
BACA JUGA:KPU Sebut Batas Usia yang Digunakan Masih Mengacu Tanggal Penetapan