Mendagri Siap Ganti Pj yang Ingin Maju Pilkada

Mendagri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (10/6/2024)-Foto: Istimewa-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya siap mengganti penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada 2024.

"Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar pertengahan Juli yang ingin menjabat, yang ikut running (berkontestasi dalam Pilkada, red.), dia harus kami ganti, dan itu memang enggak ada aturan undang-undangnya, tetapi kami yang mengambil kebijakan," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil agar tidak terjadi konflik kepentingan saat Pj kepala daerah yang menjabat turut maju dalam Pilkada 2024.

"Kami tidak ingin terjadi conflict of interest (konflik kepentingan, red.) ketika nanti dia menjabat menggunakan fasilitas-nya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak yang lain. Oleh karena itu, pertengahan Juli bagi yang kami tahu dia akan running, ya, kami akan ganti," jelasnya.

BACA JUGA:Merokok Bisa Picu Masalah Kesehatan hingga 3 Kali Lipat Lebih Parah

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Senin 10 Juni 2024 : Hujan Lebat Disertai Petir Melanda Sejumlah Kota Besar !

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.

SE itu, kata dia, mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

"Mereka yang mau nyalon diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri," ujarnya.

Menurut dia, batas waktu tersebut diperlukan karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.

BACA JUGA:Ketua MKMK Ajak Mahasiswa tidak Acuh Terhadap Politik

BACA JUGA:Kronologi Lengkap dan Motif Polisi Tewas Dibakar Istri : Pelaku Polwan Ditetapkan Tersangka !

"Kami perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan, karena kami harus mengirim surat lagi kepada DPRD, kirim ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi. Kembali melalui proses lagi, sidang lagi, perlu waktu, paling tidak 2-3 minggu, tidak asal tunjuk saja orang itu," paparnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa wajar seorang Pj kepala daerah berkeinginan untuk maju dalam Pilkada 2024, terutama bila seorang Pj tersebut merupakan putra daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan