Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto Ditahan Kejari OKU Selatan : Ini Kasusnya !

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan-Foto : ANTARA -

OKUSELATAN, KORANPALPOS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka baru tersebut adalah Joko Edi Purwanto (JP), seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) sekaligus Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penahanan ini menambah deretan panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam membangun generasi penerus bangsa.

BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Unit Sekolah Baru

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !

Berikut adalah rincian lengkap mengenai kasus ini.

Menurut rilis tertulis yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Kamis, 30 Mei 2024, penetapan Joko Edi Purwanto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024, tertanggal 29 Mei 2024.

Tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta untuk mempercepat proses persidangan.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba : Segini Kerugian Negara !

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Menetapkan 2 Oknum Debt Collector sebagai Tersangka : 8 Lagi Diminta Menyerahkan Diri !

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Muaradua, tersangka dinyatakan sehat dan langsung dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," tulis rilis tersebut.

Joko Edi Purwanto, yang menjabat sebagai Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca.

Dalam perannya sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), JP bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang didanai oleh anggaran negara.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Korpri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan