Kilang Plaju Pasok Refrigeran Ramah Lingkungan ke Industri

Kilang Pertamina Plaju Palembang. Foto: Antara --

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju, Palembang, memasok refrigeran ramah lingkungan Breezon MC-32 ke industri dalam negeri yang dapat digunakan sebagai media pendingin ruangan (Air Conditioner -AC) dan pendingin lainnya.

"Breezon MC-32 adalah produk refrigeran non-CFC (Chloro Fluoro Carbon). Produk ini berbahan dasar hidrokarbon yang aman, ramah lingkungan, dan hemat energi," kata Area Manager Communication, Relations & CSR RU III Plaju Siti Rachmi Indahsari di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, selain sejumlah industri dalam negeri, produk refrigeran ramah lingkungan itu baru-baru ini dipasok ke Pertamina EP Cepu, di Blora, Jawa Tengah.

"Kami pada Mei 2024 ini telah melakukan lifting (pengiriman) Breezon MC-32 sebanyak 10 ton

ke Pertamina EP Cepu menggunakan truk tanki bridger," ujarnya.

BACA JUGA:Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

BACA JUGA:PAD Palembang Ditarget Rp2 Triliun

Menurut dia, pemasaran produk tersebut terus dikembangkan dengan target menyasar pangsa pasar pengguna premium (premium user) atau pengguna sistem teknologi pendingin baru berbasis R32 yang lebih ramah lingkungan, seperti konsumen residensial yang mayoritas menggunakan AC berjenis split, serta cocok untuk industri bahan makanan maupun industri kimia.

Rachmi menambahkan, adanya Breezon MC-32, menunjukkan bahwa Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu memproduksi refrigeran hidrokarbon MC 32 sebagai substitusi refrigeran sintetik seperti R32 di dalam negeri yang kompetitif.

“Inisiatif ini dapat berpotensi mengurangi ketergantungan impor pada produk refrigeran sintetik,” kata dia.

Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/5/2014 dan beberapa peraturan lainnya, produk refrigerant sintetik seperti CFC, Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) dan Hydrofluorocarbon (HFC) yang merupakan Bahan Perusak Ozon (BPO) dan menyebabkan efek Gas Rumah Kaca (GRK) telah dilarang penggunaannya di bidang perindustrian.

BACA JUGA:Bergerak Bersama Relawan Bakti BUMN : BTN Lawan Bullying !

BACA JUGA:Temuan Survei LSI : 56 Persen Pemilih Gerindra Dukung Herman Deru, MY Menguasai Ogan Ilir !

Selain itu, sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/5/2014 pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan Freon R22 pada mesin AC dan dipertegas melalui UU No.16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement yang mengatur pengurangan R-22 sebanyak 10 persen dan pelarangan impor AC berisi R-22.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan