Butuh Tindakan Tegas dan Tepat

Ilustrasi house musik-Foto : Net-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - AKSI peredaran narkoba hingga sampai menimbulkan korban akibat overdosis yang kerab terjadi ditengah acara hajatan warga masyarakat.

Bahkan tak jarang juga terjadi gaduh dan keributan antar warga dalam suatu hajatan membuat Polda Sumsel kembali mengingatkan  larangan penggunaan musik remix pada hajatan.

Langkah ini tentunya berdasarkan pertimbangan  untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal dan gangguan keamanan. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pop Sunarto, belum lama ini menegaskan, pihaknya akan menindak secara hukum jika masih ada yang melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 23 Mei 2024 : Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia !

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

Ketika pemilik hajatan mengajukan izin, pihak kepolisian akan memberikan pengamanan, tetapi aktivitas yang diizinkan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditambahkan Sunarto  pengamanan diperlukan terutama saat ada indikasi penyalahgunaan narkoba atau kegiatan kriminal lainnya yang terkait dengan penggunaan musik remix. 

Untuk itulah kata Sunarto, pihaknya terus mendorong kerjasama antara tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat desa dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan yang berlaku. 

Penegasan pihak Polda ini juga diikuti jajaran dibawahnya seperti  Polsek Lais melakukan giat menghimbau ke tempat acara hajatan ang menggunakan Orgen Tunggal (OT) untuk tidak menyalakan musik remix house musik Dusun I Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

BACA JUGA: Sebanyak 72.481 Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Arab Saudi

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024 : Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini untuk Diunduh !

Kapolsek Lais  AKP Muhammad Ridho Pradani didampingi  Kanit Reskrim Polsek Lais Ipda Iwan Susanto, mengatakan pihaknya mensosialisasikan serta memberi himbauan atas dasar perintah Kapolda Sumsel yang larangan memainkan musik remix atau house musik.

"Kita mengimbau agar di hajatan warga agar tidak memainkan atau memutar lagu house musik atau musik remix," jelas Iwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan