Mendagri Keluarkan SE Kepada Pj Kepala Dearah Maju Pilkada

Praktisi Hukum di Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, -Foto : Fahrozi-

MUARA ENIM, KORANPALPOS.COM- Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Mendagri No : 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024, sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju Pilkada. 

Soalnya, hak untuk mencalonkan dan dicalonkan termasuk di Pilkada serentak merupakan hak azasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi, sepanjang ia memenuhi syarat. 

"SE Mendagri adalah jawaban atas spekulasi yang berkembang mengenai kapan batas waktu pengunduran diri Penjabat Kepala Daerah yang akan maju Pilkada," ujar Praktisi Hukum di Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, Minggu, 19 Mei 2024.

Dijelaskannya, bahwa SE ini juga wajib dipedomani bagi Penjabat Kepala Daerah termasuk oleh Penjabat Bupati Muara Enim, yang konon akan maju dalam Pilkada Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Dukung Petisi Tolak Study Tour, Pj Wako Prabumulih: Untuk Sementara Kita Tunda Dulu

BACA JUGA:Kemenkumham mulai Buka Pendaftaran Taruna/Taruni Baru Tahun 2024, Ini Jadwal dan Formasi yang Diterima

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Firmansyah, secara normatif tidak mengatur mengenai batas waktu pengunduran diri Penjabat Bupati yang ikut dalam Pilkada, dalam pasal tersebut hanya menentukan salah satu persyaratan yaitu tidak berstatus penjabat Bupati. 

Jadi, secara normatif tidak ada aturan yang jelas mengenai kapan dan berapa lama batas waktu pegunduran diri tersebut. Bahkan instruksi Mendagri bagi Penjabat Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada wajib mundur sebelum pelaksanaan pilkada, juga tidak bisa dijadikan acuan karena tidak jelas dasar hukumnya. 

"SE Mendagri ini selain sebagai jawaban tentang kepastian batas waktu mengundurkan diri, juga menjadi pedoman KPUD untuk memastikan terpenuhinya salah satu persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan dalam UU Pilkada," jelasnya.

Singkatnya, bakal calon yang berstatus Penjabat Bupati diwajibkan mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon di KPUD sesuai Lampiran PKPU No 2 Tahun 2024 bahwa pendaftaran pasangan calon, dimulai tanggal 27 Agustus 2024 maka paling lambat tanggal 18 Juli 2024 surat pengunduran dirinya sudah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri. 

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis dan Jadi CPNS? Sekolah Kedinasan Kemenkumham Jadi Solusinya!

BACA JUGA:Minat Masuk Politeknik Statistika STIS, Ini Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Seleksi

Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah ini, kata dia, akan sangat tergantung pada Keputusan Menteri Dalam Negeri. Tenggat waktu 40 hari dianggap cukup bagi Mendagri untuk menunjuk Pj Bupati baru. 

"Selama pengganti Pj baru belum dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, apakah akan ditunjuk PLH atau tetap dijalankan oleh Pj lama sampai batas akhir tanggal 26 Agustus 2024, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri," tutupnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan