Lagi, Gudang Penampungan BBM Ilegal Diongkar Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir
Unit Pidsus Polres Ogan Ilir Ketika Lakukan Aksi Pembongkaran Terhadap Gudang BBM diduga Ilegal--Foto: Isro/Palpos.id
OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kembali melakukan pembongkaran gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pembongkaran tersebut berlangsung pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Pembongkaran ini dilakukan setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) melalui nomor WhatsApp Polda Sumsel. Warga mengaku resah dengan adanya aktivitas ilegal drilling di daerah mereka.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Robohkan 2 Gudang Diduga Bekas Penimbunan Minyak Ilegal
BACA JUGA:Puluhan Personel Gabungan Razia Mobil Angkutan Minyak Ilegal di Muba
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Admaja, dibantu oleh personel anggota Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir serta personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir.
“Saya mewakili warga desa Pulau Semambu sangat mengapresiasi program kerja Bapak Kapolda Sumsel dalam memberantas ilegal drilling. Namun, kami masih memohon dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk membongkar gudang milik M dan D yang masih beroperasi di desa Pulau Semambu. Kami merasa sangat resah dan gelisah,” ujar Surya, menirukan bunyi laporan warga tersebut.
Saat dilakukan pengecekan di tempat tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas atau kegiatan penampungan atau penimbunan BBM ilegal seperti yang dimaksud dalam laporan warga.
BACA JUGA:Refinery di Rimba Ukur Ditutup Secara Mandiri
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas 2019: Mantan Dirut PT SP2J dan 3 Pejabat Lainnya Jadi Tersangka !
"Kami lakukan pengecekan dan upayakan pembongkaran, alhamdulillah berjalan lancar. Ke depannya, tetap kita pantau lokasi tersebut," kata Surya.
Dalam kegiatan pembongkaran gudang BBM ilegal ini, Surya mengungkapkan bahwa pihaknya menerjunkan kurang lebih 10 personel, baik dari anggota Samapta maupun dari Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Surya juga menambahkan bahwa penyelidikan terhadap pemilik gudang yang disebutkan dalam pengaduan masih berlanjut.