Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Sabtu 18 Mei 2024 : Harga Terbaru Rp1,350 Juta per Gram !

Harga emas Antam naik Rp7000 per gram pada Sabtu 18 Mei 2024-FOTO : ANTARA-

BISNIS, KORANPALPOS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Sabtu pagi, mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 per gram.

Harga emas yang sebelumnya berada di posisi Rp1.343.000 per gram pada Jumat (17/5/2024), kini menjadi Rp1.350.000 per gram.

Kenaikan ini turut mempengaruhi harga pecahan lainnya yang disediakan oleh Antam.

Kenaikan harga emas ini bukanlah fenomena yang langka, mengingat harga emas di pasar global cenderung fluktuatif dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari sisi permintaan maupun penawaran, serta situasi ekonomi dan politik global.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp 11 Ribu per Gram, Jumat 17 Mei 2024 : Harga Terbaru Rp1,343 Juta per Gram !

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Signifikan Kamis 16 Mei 2024 : Terbaru Rp1,354 Juta per Gram !

Dalam beberapa bulan terakhir, kondisi ekonomi dunia yang tidak stabil, seperti ketidakpastian kebijakan moneter di berbagai negara maju, fluktuasi nilai tukar mata uang, serta ketegangan geopolitik, telah memicu pergerakan harga emas di pasar global.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, tercatat sebesar Rp1.241.000 per gram.

Harga buyback ini juga mengalami perubahan sesuai dengan dinamika harga emas di pasar.

BACA JUGA: Harga Emas Antam, Rabu 15 Mei 2024 : Naik ke Angka Rp1,332 Juta per Gram !

BACA JUGA:Harga Emas Antam Tergelincir, Selasa 14 Mei 2024 : Harga Terbaru Rp1,324 Juta per Gram !

Buyback emas oleh PT Antam Tbk ini sangat penting bagi para pemilik emas batangan, karena memberikan opsi untuk menjual kembali emas mereka dengan harga yang kompetitif.

Dalam transaksi buyback, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan