Kapolda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Praktik Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo-Foto: Prabu-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada komitmen awal untuk melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan minyak ilegal, termasuk praktik illegal drilling dan illegal refinery. 

Kapolda Sumsel menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan, dengan fokus pada gudang dan refinery ilegal. 

"Produksi minyak ilegal akan terus kita tangkap dan akan kita tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery ilegal," ungkap Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK usai memimpin rapat koordinasi terkait penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery bersama instansi terkait di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, pada Rabu, 15 Mei 2024.

BACA JUGA:4 Daftar Penyanyi Muda Bertalenta Asal Sumatera Selatan, Nomor 3 Sabet 3 Piala !

BACA JUGA:Daftar 10 Provinsi yang Dijuluki Raja Sawit di Indonesia : Nomor 1 Bukan Sumatera Selatan Apalagi Jambi !

Kapolda Sumsel menekankan bahwa selama belum ada keputusan resmi mengenai legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku. 

"Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan secara bertahap, kita juga akan menindak yang di hulunya," tegas Alumni Akpol 93 ini.

Irjen Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa meskipun pertemuan dan rapat-rapat sering digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba, kegiatan illegal drilling dan illegal refinery tetap meningkat.

BACA JUGA:Muncul Wacana Kabupaten Muba Timur Pemekaran Musi Banyuasin Sumatera Selatan : Ibukotanya di Sungai Lilin ?

BACA JUGA:Kenali dan Atasi Trauma Pascakecelakaan 

"Korwas SKK Migas dan jajaran terkait termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu membahas tentang ilegal drilling. Akan tetapi terkait regulasi tentang minyak rakyat atau ilegal drilling sampai saat ini belum ada perubahan, artinya minyak rakyat tetap dilarang," terang mantan Kapolda Jambi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2008, yang dilegalkan hanya sumur-sumur tua.

Sementara itu, Julius Wiratno, Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas, mengakui bahwa Polda Sumsel dan jajaran telah melakukan penindakan yang signifikan terhadap illegal drilling dan illegal refinery. 

Namun, karena praktik ini semakin massif dan memberikan efek negatif berganda, hal ini masuk dalam kategori bencana kemanusiaan lantaran telah mengakibatkan banyak korban jiwa.

BACA JUGA:Seorang Calon Jamaah Haji Asal Lubuklinggau Sumatera Selatan Meninggal : Dimakamkan di Baqi Madinah !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan