Verifikasi Calon Organisasi Bantuan Hukum Baru

Tim Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH baru di Kabupaten OI dan OKI. --Foto: Antara

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menurunkan Tim Pokjada Verifikasi dan Akreditasi Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir.

"Verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk memastikan calon OBH baru tersebut dapat dijadikan mitra dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ogan  Komering Ilir dan Ogan Ilir," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan proses verifikasi dan akreditasi OBH dilakukan melalui lima tahapan yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi kelompok kerja daerah (pokjada), serta verifikasi panitia dan kelompok kerja pusat (Pokjapus).

Berdasarkan data, ada 22 calon OBH yang mendaftar untuk menjadi mitra Kemenkumham memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang mengalami masalah hukum. Dari jumlah itu 13 calon OBH yang lulus verifikasi dokumen.

BACA JUGA: Dorong Penggencaran Sosialisasi Pajak

BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkab OKU Tangani Bencana Longsor

Selanjutnya seluruh calon OBH yang lulus verifikasi dokumen akan menjalani pemeriksaan faktual lapangan dari Tim Pokjada Kemenkumham Sumsel untuk diperiksa kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon OBH di aplikasi Sidbankum.

Selain itu juga, kata dia,  untuk melihat secara langsung sarana dan prasarana yang merupakan salah satu syarat menjadi OBH terakreditasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan dari pemeriksaan faktual itu didapatkan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan kondisi di lapangan atau sudah cukup baik. Namun masih ada beberapa catatan dari Tim Pokjada, seperti kesediaan ruang ketua yang masih bergabung dengan ruang konsultasi, hingga struktur organisasi yang belum dipasang.

Catatan-catatan ini harus segera ditindaklanjuti agar kedua OBH tersebut lebih berpeluang lolos verifikasi pusat.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang berlangsung tahun ini.

Ia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan berpesan agar tidak melupakan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggarannya.

BACA JUGA:Palembang Miliki Puskesmas Disabilitas, Langkah Pertama di Provinsi Sumsel

BACA JUGA:PLN Siapkan Promo Beli Tiket Proliga 2024 Melalui Aplikasi PLN Mobile

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan