Kemenkumham Fasilitasi Program Sekolah Kejar Paket

Lapas dan rutan di Sumsel menggelar program sekolah kejar paket tingkat SMP-SMA. --Foto: Antara

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Tujuh lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar program sekolah kejar paket tingkat SMP-SMA.

"Program sekolah kelompok belajar (kejar) paket di Lapas, Rutan dan LPKA itu diikuti 215 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.

Dia merinci warga binaan yang mengikuti program sekolah kejar paket tersebut, yakni 31 WBP di Lapas Banyuasin. Kemudian, di Lapas Kelas II B Sekayu, Lapas Kelas II A Lubuklinggau 25 WBP, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 60 WBP.

Sedangkan di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 21 WBP, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 29 WBP, serta sembilan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA Kelas I Palembang.

BACA JUGA:Pertamina Salurkan 190 Ribu Kiloliter Biosolar

BACA JUGA:Pj Gubernur Bersama Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat HUT Sumsel ke-78

Menurut dia, dalam mewujudkan Pasal 28 UUD 1945 mengenai hak pendidikan yang melekat bagi seluruh manusia, Lapas, Rutan, dan LPKA di daerah ini, pihaknya menyiapkan program sekolah kejar paket.

Program sekolah kelompok belajar paket adalah upaya memberikan kesempatan pendidikan bagi warga binaan yang belum menyelesaikan pendidikan formal.

Program itu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi pendidikan warga binaan agar memiliki peluang yang lebih baik dalam membangun masa depan setelah bebas.

Sekolah kejar paket yang dibuka di sejumlah Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Kemenkumham Sumsel mendapat sambutan cukup banyak WBP.

Ilham menyebut pengajar di sekolah kejar paket didatangkan dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) serta bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota sekitar tujuh Lapas, Rutan dan LPKA tersebut.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan tiga kali dalam sepekan, yakni mulai hari Senin-Rabu, kemudian materi pembelajaran yang didapat sama seperti di sekolah formal pada umumnya.

BACA JUGA:442 JCH Kloter Pertama Embarkasi Palembang Masuk Asrama Haji

BACA JUGA:Palembang Masuk 5 Besar Pembangunan Terbaik Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan