Sekda Sumsel Harap Tinjau Ulang Soal Regulasi Waktu Wajib Halal

Sekda Sumsel Supriono saat diwawancarai di Palembang. --Foto: Antara

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan SA Supriono mengusulkan regulasi batas waktu program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 bisa kembali ditinjau ulang.

Supriono saat membuka kegiatan Gebyar 1.000 sertifikat halal Self Declare 2024, di Palembang, Senin, mengatakan jumlah para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) wilayah Sumsel cukup banyak. 

Maka, dengan adanya batas waktu sertifikasi halal tersebut bisa berpengaruh signifikan kepada pelaku UMKM, terlebih lagi UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal dikenakan sanksi. Sehingga, aturan tersebut sebaiknya ditinjau ulang supaya masyarakat mendapat  keleluasaan.

“Saya rasa regulasi batas waktu program ini sebaiknya kembali ditinjau ulang. Harapannya bisa sama seperti pemberian izin BPOM yang tidak memiliki batasan waktu. Saya ini hanya menyoroti peraturannya saja yang memberikan batas waktu Oktober 2024. ” katanya.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Semalaman, 30 Rumah Terendam Banjir

BACA JUGA:Fasilitas SPKLU PLN Sumatera Dapatkan Apresiasi Positif

Ia memberi apresiasi sudah diberikan 1.000 sertifikat halal gratis, meskipun jumlahnya belum mencukupi dengan UMKM yang ada di Sumsel. 

“Mari halalkan produk kita," kata Supriono.

Sementara itu Asisten Deputi Perlindungan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI Muhammad Firdaus menambahkan saat ini jumlah usaha di Sumsel yang memiliki sertifikat halal mencapai 12.634.

"Tentu ini belum sesuai dengan jumlah UMKM di Sumsel yang begitu banyak. Maka terus didorong untuk percepatan penerbitan sertifikasi halal ini. Kementerian memberikan dukungan seperti road show ini, optimalisasi pendamping UKM dan lain-lain," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.

“Untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi (pemerintah),” katanya.

BACA JUGA:Jakarta Electric PLN Menjadi Tuan Rumah

BACA JUGA:Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan