Dinas Perikanan OKU Minta Warga Jaga Ekosistem di Sungai Ogan
Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Sumsel menebar ratusan ribu benih ikan di Sungai Ogan, Minggu (28/4/2024). --
BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) meminta masyarakat di wilayah ini untuk bersama-sama menjaga ekosistem ikan di Sungai Ogan agar tetap lestari.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan OKU Tri Aprianingsih, di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa Kabupaten OKU memiliki aliran Sungai Ogan sepanjang sekitar 180 kilometer yang memberikan potensi besar dalam bidang perikanan.
Saat ini banyak terdapat berbagai jenis ikan air tawar berkembang biak di aliran Sungai Ogan yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi daging ikan bagi masyarakat di daerah itu.
Bahkan, hampir setiap tahun pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perikanan dan Peternakan OKU melakukan kegiatan restocking atau menebar ribuan bibit ikan di sungai agar jumlah populasinya bertambah banyak.
BACA JUGA:Giliran Nasdem dan Hanura Didatangi H. Alfa Sujatmiko
BACA JUGA:Rustam Effendi dan Imam Senen Nyaris Berbarengan Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Nasdem
Seperti baru-baru ini, pihaknya menebar sebanyak 200 ribu benih ikan jenis nilam dan jelawat di perairan Sungai Ogan di enam kecamatan meliputi Baturaja Timur, Baturaja Barat, Pengandonan, Lubuk Batang, Sosoh Buay Rayap, dan Ulu Ogan.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan populasi dan produksi ikan lokal yang sebelumnya mengalami penurunan akibat penangkapan dengan cara yang ilegal.
"Upaya pemerintah ini diharapkan diiringi dengan kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga ekosistem ikan di Sungai Ogan, agar keberadaan hewan air tawar tersebut tidak punah," katanya.
Masyarakat diminta untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan seperti menggunakan kail, jala dan lain sebagainya agar tidak membunuh benih ikan yang masih kecil.
BACA JUGA:KORMI OKU Terima Perlengkapan Kantor dari Dana Hibah Pemkab
"Jangan menangkap ikan menggunakan cara yang salah seperti meracuni sungai atau dengan alat setrum karena hal tersebut melanggar aturan dan dipastikan akan ada sangsi pidana bagi pelakunya," ujarnya lagi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia, pihaknya telah membentuk kelompok pengawas masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU guna mengawasi aktivitas penangkapan ikan di Sungai Ogan.