Sopir Nekat Curi Kabel Listrik PLTU : Begini Nasibnya Sekarang !
Tersangka dan BB Tindak Pidana Pencurian kabel listrik PLTU SUMSEL 1 di amankan-Foto: Ozi-
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Seorang sopir Arbika Iskandar (39) warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, ditangkap karena nekat mencuri kabel listrik PLTU Sumsel 1 di sepanjang jalan dari rel kereta api sampai dengan area Water Intrach Dusun II Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Rabu, 24 April 2024.
Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gergaji besi bergagang orange, enam meter plat pembungkus kabel tembaga, dan satu isolator tumpu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah SH, menjelaskan bahwa ketika salah satu karyawan PLTU Sumsel 1 melakukan pengecekan di area Water Intrach, ternyata kabel listrik telah hilang.
BACA JUGA:Basarnas Temukan Bocah 13 Tahun yang Tenggelam di Sungai Borang
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Sindikat Penjualan NIK Melalui WA
Atas kejadian tersebut, pihak korban segera melaporkan ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan.
Melalui hasil penyelidikan, serta barang bukti dan petunjuk yang ditemukan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Atas perbuatan tersangka pihak PLTU Sumsel 1 mengalami kerugian sekitar R 280 juta akibat kejadian pencurian kabel listrik tersebut.
BACA JUGA:Tragedi Bus AKAP Putra Remaja Dilempari Batu : Kepanikan di Jalintim Palembang-Jambi
BACA JUGA:Kesal Rumahnya Dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri : Begini Kronologi Kejadiannya !
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. ***