Dua Pelaku Pungli Meresahkan Sopir Truk di Jalinsum Dibekuk, Ini Dia Orangnya
Dua pelaku punglin di jalinsum Muaraenim-Baturaja diamankan di Mapolres Muaraenim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya--
MUARAENIM - Aksi pungutan liar (Pungli) di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, dan Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, dibongkar Tim Lebah Polsek Tanjung Agung pada Rabu (8/11) pukul 21.00 WIB.
Dua pelaku, Sugianto (35) dari Desa Paduraksa, dan Didik Sandi (26) dari Desa Pagar Jati, berhasil diamankan oleh Tim Lebah saat melakukan aksi pungli kepada pengendara yang melintas. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Siswi SD yang Terseret Arus Sungai Enim
BACA JUGA:3 Pelajar, Termasuk 1 Perempuan, Ditangkap Polisi Terkait Pencurian di Prabumulih
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana SH, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku Pungli ini bermula dari informasi masyarakat.
"Masyarakat melaporkan adanya kegiatan Pungli terhadap para pengemudi mobil yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di Desa Paduraksa dan Desa Lambur," ujar Enjang, Kamis (9/11).
BACA JUGA:Otak Perampokan Toko Emas di PALI Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Mati !
BACA JUGA: Bocah SD di Muaraenim Diduga Tewas Tenggelam di Sungai Enim
Petugas Polsek Tanjung Agung segera merespons informasi tersebut dengan menuju ke lokasi kejadian yang berbeda. Anggota berhasil menangkap pelaku pertama, Sugianto, ketika ia sedang menyetop sebuah truk. Saat penangkapan, uang hasil Pungli sebesar Rp78.000 ditemukan di saku celana pelaku.
Setelah menangkap Sugianto, petugas melanjutkan penyisiran ke Jalan Lintas Desa Lambur dan berhasil menangkap pelaku Didik Sandi, yang juga sedang meminta uang dari pengemudi truk.
BACA JUGA:BNNK OKI Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Lempuing Jaya
BACA JUGA:3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Perpajakan 2019-2021 Ditahan di Rutan Pakjo
Saat penangkapan, ditemukan uang hasil Pungli sebesar Rp85.000 dan kartu kemitraan di saku celana pelaku.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri. Barang bukti yang diamankan meliputi uang hasil Pungli dan kupon kemitraan," tutupnya.***