Kepala KPP Pratama Prabumulih Beber Jatah Fee 40 Persen

Sidang pertama Kepala KPP Pratama Prabumulih di PN Tipikor Palembang-Foto: Istimewa-

PALEMBANG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih Andi Mujahid, beberkan adanya sejumlah "kenakalan" yang dilakukan oknum Account Repesentatif (AR) dengan menerima fee hingga mencapai 40 persen dari perusahaan sebagai wajib pajak.

Demikian diterangkan Andi Mujahid, saat turut dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi pajak oleh tiga terdakwa oknum ASN pajak.

Dalam sidang yang digelar Kamis 18 April 2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Andi Mujahid membeberkan penerimaan fee salah satunya dilakukan oleh terdakwa Rangga Fredy Ginanjar.

BACA JUGA:Heboh! Kembalikan Formulir Pendaftaran, HAR Batal Daftar Cabup Muara Enim

BACA JUGA:Siap-siap 3.600 Non PNSD Pemkot Palembang Akan Ikuti Seleksi PPPK

Hal itu, kata Andi Mujahid jelas-jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Rangga Fredy Ginanjar sehingga wajib diberikan sangsi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diterangkannya, berdasarkan bukti yang didapat terdakwa Rangga dinilai telah terbukti melanggar aturan karena menerima sejumlah fee atas pembuatan faktur pajak sebesar Rp122 juta dari PT Heva Potreleum.

"Fee tersebut diberikan oleh komisaris PT Heva Petroleum seingat saya bernama Nova Anggraini," sebutnya dipersidangan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, uang senilai Rp122 juta merupakan fee dari PT Heva Potreleum atas pembuatan faktur pajak.

BACA JUGA:Daftar PKB, Enos Mantap Maju Kembali Pilkada OKUT

BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir Penjaringan Cagub PDIP Sumsel

Yang mana, masih menurutnya nominal sejumlah uang tersebut merupakan fee 40 persen dari jumlah keseluruhan pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dalam hal ini PT Heva Petroleum.

Masih menurut Andi, penerimaan fee oleh terdakwa Rangga telah melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 yang mana ASN harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Disinggung majelis hakim, apakah sebelumnya tidak ada pengawasan dari KPP terhadap pegawai pajak yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan