Kemenag OKU Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 Per Jiwa
BATURAJA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024M sebanyak 2.5 kilogram (Kg) beras atau setara dengan uang tunai sebesar Rp37.500 per jiwa.
"Besaran zakat untuk wilayah Kabupaten OKU ini dihitung dari harga beras Rp15.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp37.500," kata Kepala Kemenag OKU Muhammad Ali, Selasa, 2 April 2024.
Dia menjelaskan, ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, organisasi keagamaan dan instansi terkait lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun 2024
"Rapat yang kami gelar beberapa hari lalu menyimpulkan dan menetapkan besaran zakat yang wajib dibayarkan kepada masyarakat fakir dan miskin di wilayah Kabupaten OKU," katanya.
BACA JUGA:PDIP Sebut Puan Buka Bersama TKN sebagai Ketua DPR RI
BACA JUGA:Dua Jembatan di Jalan Lintas Kabupaten Pali dan Kabupaten Musi Rawas bakal Dibangun Permanen
Dari hasil rapat itu, telah disepakati beberapa poin penting diantaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.
Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.
Dalam Surat Edaran itu juga, Kantor Kementrian Agama OKU meminta agar setiap masjid, musholah atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat tahun 2024 kepada masyarakat untuk dipatuhi bersama.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Polres Ogan Ilir Pantau Stok Sembako dan BBM
BACA JUGA:50 Personel Polres Muara Enim Berprestasi Terima Penghargaan
"Zakat ini ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat bertemunya berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu sholat Idul Fitri," ujarnya. (len)