Camat dan Lurah Dilarang Tinggalkan Wilayah Tugas
Pj. Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM-Foto : Prabu Agustian-
PRABUMULIH - Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, menegaskan pentingnya kehadiran seluruh camat dan lurah di wilayah tugas masing-masing. Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada Kamis, 28 Maret 2024, Elman menyoroti bahwa meskipun tidak berada di kantor, kehadiran mereka di kota Prabumulih tetap menjadi prioritas.
Oleh karena itu kata Elman, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) walikota sebagai pengingat bagi seluruh lurah dan camat akan kewajiban mereka untuk tidak meninggalkan wilayah tugas tanpa izin resmi. "Camat dan lurah tidak boleh meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin, meskipun tidak berada di kantor tapi yang penting ada di kota Prabumulih," ungkap Elman.
Surat edaran tersebut, menurut Elman, tidak hanya ditujukan kepada lurah dan camat, tetapi juga kepada dirinya sendiri selaku penjabat walikota beserta kepala-kepala dinas. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya situasi darurat, seperti bencana puting beliung yang baru-baru ini melanda wilayah tersebut.
"Dengan adanya surat edaran ini, kita mengingatkan lurah, camat, termasuk kita (wako) dan kepala-kepala dinas, untuk tetap berada di wilayah tugas masing-masing. Kita harus siap siaga menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," tambah Elman.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau, Pemkot Prabumulih Gelar OPM Ke 14
BACA JUGA:RKPD OKI 2045 Selaras Indonesia Emas 2045
Pentingnya kehadiran lurah dan camat ini juga menjadi fokus utama dalam rangka menjaga keteraturan dan kesiapan dalam menghadapi berbagai situasi darurat. "Takutnya ada apa-apa, lurah dan camat malahan tidak ada di tempat, tentunya akan membuat urusan menjadi rumit," jelas Pj Walikota.
Selain itu, kehadiran yang konsisten dari para pejabat tersebut juga dapat memberikan contoh yang baik bagi seluruh staf dan pegawai di lingkungan pemerintahan. Dengan menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka, diharapkan dapat memotivasi semangat kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sementara itu, terkait dengan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, Elman menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tentunya kita akan melakukan evaluasi kinerja dan disiplin pegawai. Jika tidak disiplin, tentunya akan ada sanksi baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan tingkat kesalahannya," tegasnya.
Masih kata Elman, pentingnya kehadiran lurah dan camat di wilayah tugasnya tidak hanya sekadar sebagai kewajiban formal, tetapi juga m antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya situasi darurat,
BACA JUGA:Pedagang Miras di Megang Sakti Diproses Hingga ke Meja Hijau, Ini Sanksi Hukum yang Diberikan
BACA JUGA: Terancam Tak Dapat THR, Ini Keluhan dan Harapan PHL Pemkot Prabumulih
“Kehadiran mereka di lapangan dapat memberikan kecepatan dan ketepatan dalam merespons berbagai kejadian darurat serta mendukung upaya-upaya pemulihan pasca-bencana,” kata Elman.
Lebih lanjut Elman menuturkan, dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap aturan ini, Pj Walikota juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara seluruh elemen pemerintahan di kota Prabumulih. “Melalui sinergi yang kuat antara berbagai lembaga dan instansi terkait, diharapkan dapat tercipta sinergi yang efektif dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” pungkasnya. (abu)