Pedagang Miras di Megang Sakti Diproses Hingga ke Meja Hijau, Ini Sanksi Hukum yang Diberikan
Suasana sidang perkara Miras di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Foto : Humas Polres Mura--
LUBUKLINGGAU - Tiga terdakwa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam perkara minuman keras (miras) yang dijaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024 dibawa ke meja hijau.
Ketiga terdakwa yakni Agus Widodo dengan Barang Bukti (BB), 30 liter miras jenis tuak, Sugio dengan BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh dengab BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol anggur merah dan 2 botol bir singaraja.
Ketiganya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 27 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam sidang tersebut dihadirkan personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura, serta personel Polsek Megang Sakti Polres Mura, sebagai saksi.
BACA JUGA: Terancam Tak Dapat THR, Ini Keluhan dan Harapan PHL Pemkot Prabumulih
BACA JUGA:9.882 Usulan Masuk Dalam Musrenbang
Dari keterangan sejumlah saksi dan BB yang dihadirkan dalam persidangan, Hakim Tunggal Feri Irawan SH MH, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan memperjual belikan minuman beralkohol tanpa izin.
Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.
"Maka, kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 1 tahun," tegas Hakim Feri.
Dijelaskannya hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun selesai.
BACA JUGA:Pantau Harga Sembako, Gelar Operasi OPM Sayur dan Ayam
BACA JUGA:Tenaga Honorer Dapat THR Rp500 Ribu
Dalam putusan itu, hakim Feri juga memerintahkan agar BB yang disita segera dimusnakan dan membebaskan biaya perkara kepada para terdakwa.
Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.