DKPP Telah Putus 587 Perkara hingga Maret 2024

Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).--Foto: Antara

 JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa pihaknya telah memutus 587 perkara terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2023 hingga 20 Maret 2024.

"Data penanganan perkara sepanjang tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 menunjukkan terdapat 587 pelanggaran pemilu telah diputus oleh DKPP," kata Heddy saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 300 orang (50 persen) direhabilitasi dan 281 orang (47 persen) dijatuhi sanksi.

BACA JUGA:Gibran Enggan Tanggapi Pemilu Ulang tanpa Dirinya

BACA JUGA:KPU Sebut Jumlah PSU, PSL dan PSS Turun di Pemilu 2024

"Seperti yang tadi saya kemukakan yang dijatuhi sanksi jumlahnya lebih sedikit dibanding yang direhabilitasi," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa data terbaru dari awal Maret 2024 hingga Senin, setidaknya ada 40 perkara yang diadukan ke DKPP dan kerap simultan pula dengan perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah 20 Maret sampai sekarang hampir tiap hari minimal lima sampai 10 aduan masuk DKPP, rupanya ini pengaduan ke DKPP simultan dengan yang diadukan ke MK. Sehingga selama dua pekan ini perkara yang masuk ke DKPP sudah sekitar 40 perkara," katanya.

BACA JUGA:Mendagri Sampaikan 240 ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024

BACA JUGA:DKPP Telah Putus 587 Perkara hingga Maret 2024

Heddy lantas menyampaikan beberapa perkara yang menuai sorotan publik yang ditangani oleh pihaknya di antaranya, verifikasi partai politik peserta pemilu dengan teradu KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Ada beberapa partai politik yang di daerah itu tidak lolos verifikasi, tapi diloloskan oleh KPU Sangihe, pada waktu itu putusan DKPP terbukti secara administratif ada kecerobohan oleh KPU," ujarnya.

Kemudian, perkara terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menyangkut keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, di mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dijelaskan minimal 30 persen paling sedikit keterwakilan perempuan di parlemen.

BACA JUGA:PPP Ajukan Gugatan PHPU Pileg 18 Provinsi ke MK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan