Warga Musi Rawas Geger ! Perampok Berbahaya Ajak Polisi Baku Tembak

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi menggelar pres rilis di Mapolres Mura terkait penangkapan kedua perampok bersenjata api-Foto : Dokumen Palpos-

MUSIRAWAS - Tim Landak Satrekrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan oleh dua tersangka, A. Rizal (43) dan Andre Juada Pratama (36), di wilayah tersebut.

Keduanya adalah warga Kabupaten Muratara yang kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi perampokan yang cukup dramatis.

Perampokan itu terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:Diduga Hendak Ngecer Sabu, 3 Pria Asal PALI dan Muara Enim Ditangkap

BACA JUGA:Bus PO Sahabat Terguling, 6 Penumpang Dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih

Saat itu, petugas mencoba untuk menangkap tersangka Andre, namun dia melakukan perlawanan dengan mengancam menggunakan senjata.

Meski sempat ditembak oleh petugas dan terluka di bagian samping kepalanya, Andre berhasil kabur.

Namun, upaya penangkapan tidak berhenti begitu saja. Pada Senin, 18 Maret 2024, Andre berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu pondok kebun sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Kepemilikan Senjata Api Laras Panjang di Megang Sakti

BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN Dimulai

Sedangkan tersangka A. Rizal ditangkap pada Selasa pagi, 19 Maret 2024, di rumahnya.

Keduanya merupakan residivis dari kasus serupa yang telah meresahkan warga Kabupaten Mura dan Muratara.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H, menyatakan bahwa telah banyak laporan dari para korban terkait aksi dua pelaku ini, baik di Polres Musi Rawas maupun Polres Muratara.

BACA JUGA:Polda Sumsel Penjarakan 6 Sopir Truk Batubara Ilegal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan