Bawaslu Beri Tenggat Waktu 2 x 24 Jam Turunkan APK
APK di jalan Jenderal Sudirman depan dealer Yamaha Muara Enim belum diturunkan--
MUARA ENIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim memberi tenggat waktu kepada partai ataupun pihak yang besangkutan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya APK yang berada di billboard.
Komisioner Bawaslu Muara Enim, Kordiv Penangganan Pelanggaran dan Datin, KMS M Ali Akbar, mengatakan bahwa pada 25 Oktober sudah dilakukan rapat dan hasilnya bahwa partai politik diberikan pemahaman bahwa saat ini belum masuk masa kampanye.
"Dan dalam koordinasi tersebut bahwa parpol diminta untuk menurunkan sendiri APK yang saat ini sudah terpasang dengan waktu 5x24 jam," ujarnya.
BACA JUGA:Nachung: Aksi Unjuk Rasa Diduga Sengaja Diciptakan
Dengan waktu tersebut, lanjutnya, pada 30 Oktober 2023 sudah dilakukan penertiban karena memang ada keterbatasan personil jadi semua masih dalam proses.
"Untuk yang ada di billboard saat ini masih kami beri wakti 2x24 jam untuk diturunkan sendiri. Itu (APK) yang ada di jalan Jenderal Sudirman depan dealer Yamaha Muara Enim," bebernya.
Menurutnya, yang bersifat APS (Alat Peraga Sosialisasi) tidak ditertibkan.
BACA JUGA:Bulog OKU Gelar Operasi Pasar Murah
Namun kalau sudah melanggar Perda tentu bersama Pol PP itu ditertibkan.
"APS itu semisal didalam suatu gambar hanya ada foto dan nama dan jabatannya dalam partai tidak masalah. Kalau ada ajakan mencoblos, ada gambar paku dan nomor urut jelas itu melanggar, mereka belum menjadi caleg, ini belum ada DCT-nya," tuturnya.
Kalaupun sudah DCT, lanjutnya, dari tanggal 4 sampai 28 November 2023 harus steril baik itu APK maupun APS. "Dan 28 November 2023 baru masuk masa kampanye dan saat itulah baru diperbolehkan," tukasnya. ***