Buka Program Rehabilitasi Narapidana Kasus Narkoba

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.--Foto: Antara

PALEMBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan pada Maret 2024 ini kembali membuka program rehabilitasi sosial dan medis bagi narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.

"Kegiatan rehabilitasi WBP pencandu narkoba dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang dan tiga lapas lainnya," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, belum lama injmi.

Selain Lapas Kelas I Palembang, Ilham menyampaikan terdapat tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya yang diamanahkan menyelenggarakan program rehabilitasi itu yakni Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Belit, dan Lapas Narkotika Kelas II B.

Lapas tersebut masuk dalam beberapa UPT pemasyarakatan penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pencandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika Tahun Anggaran (TA) 2024.

BACA JUGA:Pusri Dorong Binaan Raih Untung Puluhan Juta

BACA JUGA:KAI Memprioritaskan Keselamatan dan Tanggap dalam Evakuasi Pasca Robohnya Flyover Bantaian

Khusus di Lapas Kelas I Palembang, kata dia, tercatat 120  peserta rehabilitasi terdiri atas 100 orang rehabilitasi sosial dan 20 peserta rehabilitasi medis.

Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang terdapat 70 peserta, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, masing-masing 150 peserta.

Ilham menjelaskan layanan rehabilitasi pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada standar rehabilitasi pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas Tahun 2020 mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pencandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza.

Tahun 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya. Maka, standar rehabilitasi pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai SNI terbaru.

BACA JUGA:My Pertamina Hadirkan Program Promo Terbesar

BACA JUGA:Jalur Gunung Megang-Penanggilan Masih Proses Normalisasi : KA Bukit Serelo Gagal Berangkat

“Kami minta UPT pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” ujar Ilham. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan