Parpol Dilarang Campuri Proses Hukum

Kendaraan bermotor melintas di dekat bendera partai politik yang terpasang di Jalan Layang Kemanggisan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).-Foto: Antara-

KORANPALPOS.COM - Pakar hukum pidana menegaskan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia harus benar-benar steril dari intervensi kepentingan politik praktis.

Aparat penegak hukum (APH) diminta bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh tekanan partai politik, terlebih dalam perkara yang melibatkan rival dalam kontestasi politik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) Ahmad Sofian menyatakan bahwa partai politik tidak memiliki ruang untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Mahasiswa AS Apresiasi Kinerja Prabowo

BACA JUGA:Sidang BoP Diharap Bela Palestina

Ia menilai, prinsip netralitas aparat merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menurut Sofian, pesan tegas yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus dimaknai sebagai komitmen bersama, bukan hanya oleh aparat, tetapi juga oleh kekuatan politik yang sedang berkuasa.

Ia menekankan bahwa pernyataan kepala negara soal larangan menggunakan hukum untuk “mengerjai” lawan politik perlu diterjemahkan dalam sikap nyata seluruh elemen pemerintahan.

BACA JUGA:Pemdes Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

BACA JUGA:Wapres Gibran Soroti Kerukunan Imlek

“Jika Presiden sudah menegaskan agar hukum tidak dijadikan alat menyerang lawan politik, maka partai politik pendukung pemerintah juga harus menunjukkan sikap yang sama. Jangan sampai ada kesan intervensi terhadap aparat,” ujar Sofian di Jakarta.

Ia berpandangan, sistem hukum yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memadai untuk menjamin independensi aparat. Karena itu, tidak diperlukan aturan teknis baru seperti standar operasional prosedur (SOP) tambahan atau surat edaran khusus untuk menindaklanjuti arahan Presiden.

Prinsip imparsialitas, kata dia, telah menjadi ruh dalam setiap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

BACA JUGA:DPR Minta Pengawasan Ketat MBG

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan