Ingat Ya ! IDI Sebut Dokter Influencer Dilarang Promosi Produknya di Media Sosial

Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2024-FOTO : ANTARA-

JAKARTA - Fenomena dokter influencer yang aktif mempromosikan produk kecantikan atau kesehatan di media sosial semakin marak belakangan ini.

Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Djoko Widyarto, menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan atau bahkan dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial yang telah dikeluarkan.

BACA JUGA:Catat ! Operasi Keselamatan 2024 Dimulai 4 - 17 Maret : Berikut 8 Sasaran Pelanggaran Berlalulintas

BACA JUGA:Dari Aturan Menjadi Budaya: Transformasi K3 di Pertamina yang Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut terkait dengan klaim penyembuhan, kecantikan, dan kebugaran.

"Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan," ungkap Djoko saat konferensi pers di Jakarta.

Fatwa etik dokter dalam bermedia sosial telah mengatur bahwa dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

BACA JUGA:Badai Melanda Prabumulih : 26 Rumah Komunitas Penyapu Jalan Rusak Parah !

BACA JUGA:Tinjau Puluhan Rumah Rusak Dihantam Puting Beliung, Pj. Walikota Prabumulih Katakan Ini !

Namun, promosi produk dengan klaim penyembuhan atau kecantikan tidaklah diperkenankan.

"Tapi kalau iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat," tambah Djoko.

Dalam penggunaan media sosial, dokter juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kematian Gajah Sumatera di Nagan Raya Aceh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan