Samsat dan Jasa Raharja Lakukan Kerjasama Program Kerja

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Utama PT Jasa Raharja menandatangani program kerja di Kota Palembang. Foto: Antara--

PALEMBANG -  Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Utama PT Jasa Raharja menandatangani program kerja di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/2).

"Pembina Samsat Tingkat Nasional telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2024 pada tanggal 11 Januari 2024 dengan menghasilkan lima Rekomendasi utama, rekomendasi tersebut diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Rivan mengatakan kegiatan ini merupakan wujud dari kombinasi samsat nasional yang juga sebagai "kick off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni yang mengatur tentang ketentuan penghapusan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Hari ini adalah wujud dari kombinasi samsat nasional yang telah berkolaborasi dengan sangat baik, kemudian kombinasi dengan berbagai daerah di Indonesia juga telah mampu mengidentifikasi bahwa ternyata kendaraan baru yang sudah melakukan data ulang hanya 77 persen," katanya.

BACA JUGA:Tiket KA Sudah Bisa Dipesan untuk Libur Mudik Lebaran 2024

BACA JUGA:Gelar Rakor Perancang Perundang-undangan

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program itu diharapkan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor akan semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat.

"Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami untuk tahun depan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak dengan baik," jelasnya.

Sementara itu, Komandan Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan jika kegiatan itu juga sebagai bentuk peningkatan validitas data kendaraan bermotor dan implementasi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak.

"Selain itu akan ada validitas data, kita akan membangun data yang valid. Kemudian peningkatan layanan kesamsatan di seluruh Indonesia, melaksanakan relaksasi di masing-masing samsat di Indonesia, dan kita akan melakukan kegiatan bersama untuk penegakkan hukum demi peningkatan kepatuhan masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Setor PBBKB Rp1,4 T ke Pemprov Sumsel

BACA JUGA:2024, PGN Targetkan 65.701 Pelanggan Jaringan Gas

Ia menjelaskan pihaknya akan mulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan.

Selanjutnya penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi memberlakukan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sampai pada tahapan selanjutnya secara bertahap yakni mulai dari pengaduan masyarakat karena kendaraan sudah tidak ada atau hilang, penghapusan kendaraan yang berada di kepolisian karena terlibat tindak pidana, karena kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan rusak parah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan