Bawaslu OKU Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024

Tim gabungan dari Bawaslu OKU menurunkan paksa APK peserta pemilu.-Foto : Eco Marleno-

BATURAJA - Masa tenang Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkesan tidak diindahkan oleh para peserta pemilu. 

Hal ini terlihat dari masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum, meskipun sudah memasuki masa tenang sejak 11 Februari 2024.

Berdasarkan aturan dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.

Meskipun Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan partai politik untuk menurunkan APK, banyak yang mengabaikannya. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran peserta pemilu dalam mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Sosialisasi Pencoblosan Pemilu 2024: Masyarakat Ambil Tugas KPU, Inovasi Sosialisasi Melalui WA Group

BACA JUGA:Arianto : Larangan Musk Remix Dj yang Tidak Dihiraukan, Akibatnya Korban Nyawa

Oleh karena itu, Bawaslu OKU melakukan penertiban APK secara serentak di seluruh wilayah OKU selama masa tenang. Penertiban ini dilakukan tanpa kendala dan diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Banyak peserta pemilu di OKU tidak mematuhi aturan masa tenang dengan tidak menurunkan APK secara mandiri.

Untuk itu Bawaslu OKU melakukan penertiban APK secara paksa untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengatakan bahwa hanya segelintir peserta pemilu yang secara mandiri menurunkan APK miliknya. Selebihnya, baik caleg, tim kampanye capres, dan partai politik, terkesan 'tak sadar' atau cuek terhadap imbauan Bawaslu untuk menurunkan APK.

BACA JUGA:Antisipasi Politik Uang, Langkah Tegas Bawaslu dan Kepolisian Ogan Ilir untuk Pemilu yang Bersih

BACA JUGA:Mempererat Tali Persaudaraan : PWI OI Rayakan Hari Pers Nasional dengan Pembacaan Yaasiin Bersama

Namun demikian, hingga waktu yang ditetapkan, hal itu terkesan disengaja dibiarkan sampai menunggu waktu untuk ditertibkan oleh Bawaslu OKU. Sehingga, kesadaran peserta pemilu masih belum optimal untuk mengikuti aturan yang berlaku.

i, pihak Bawaslu OKU telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada peserta pemilu dan partai-partai politik pendukung agar segera menurunkan alat peraga masing-masing sesuai aturan yang berlaku sebelum hari masa tenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan