Polisi Beber Rekam Jejak 2 Pelaku Begal yang Menewaskan Mahasiswa Unsri : Ternyata Residivis Narkoba dan Senpi
Jajaran Polda Sumsel menggelar pres conference ungkap kasus begal yang menewaskan mahasiswa Unsri, Kamis, 8 Februari 2024-Foto : Isro Antoni-
PALEMBANG - Kedua pelaku pembegalan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Nazwa Keyzha Safira alias Kekey (18) di Tanjung Senai, Ogan Ilir, berhasil diamankan dan dihadirkan dalam rilis ungkap kasusnya di Mapolda Sumsel, Kamis (8/2).
Tim gabungan dari Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap kedua pelaku, yakni Nopriandi alias Mok (30) dan Herli Diansyah (36), setelah pengejaran intensif.
Tersangka Nopriandi alias Mok, warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, dan Herli Diansyah, warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ternyata bukanlah pelaku begal biasa.
BACA JUGA:Dewan Ogan Ilir Minta Polisi Tegas Terhadap Begal, Amir : Kalau Perlu Ditembak Mati !
Keduanya adalah residivis dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Menurut pemeriksaan petugas, Herli Diansyah telah menjalani hukuman tiga kali, dua kali dalam kasus narkoba dan satu kali dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
Sementara itu, Nopriandi alias Mok diduga telah menjalani hukuman dua kali dalam kasus kepemilikan senpi ilegal.
BACA JUGA:Nongkrong Larut Malam Berujung Tragis : Mahasiswi UNSRI Tewas Dalam Serangan Begal
BACA JUGA:Aksi Anarkis di Lebung Gajah: Warga Serang Polisi, Kapolres OKI Angkat Bicara !
Mereka menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada tahun 2022 dan baru saja bebas.
"Dua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dalam rilisnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, pada Kamis, 8 Februari 2024.
Kasus pembegalan yang menimpa Nazwa Keyzha Safira terjadi hanya dalam kurun waktu empat hari sejak kejadian pertama.