Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih
Tersangka Antoni diamankan di Mapolres Prabumulih-Foto: Prabu-
PRABUMULIH – Antoni alias Aan (41), pelaku penganiayaan terhadap Tarisha Annida, seorang warga di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama 4 bulan.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK berhasil mengamankan Antoni di pinggir Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Antoni alias Aan dipicu oleh laporan korban, Tarisha Annida, yang telah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya di SPKT Polres Prabumulih pada 14 Oktober 2023.
Dalam laporannya, Tarisha menyampaikan bahwa dia telah menjadi korban penganiayaan oleh Antoni, yang melakukan pemukulan dan tendangan pada bagian kepala dan pinggangnya.
BACA JUGA:Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Kamera VMS Tol Indralaya-Prabumulih Tertangkap, Ini Orangnya !
Akibatnya, Tarisha mengalami luka lebam dan lecet yang cukup serius.
"Berbekal laporan korban, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK langsung melakukan penyelidikan," ujar Sijabat.
Dari hasil penyelidikan intensif, tim Opsnal akhirnya mendapatkan informasi bahwa Antoni berada di kawasan Tugu Kecil.
Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA:Kapal Sinar Agung Pecah dan Tenggelam di Perairan Banyuasin, 3 Orang Belum Diketahui Nasibnya
BACA JUGA:Pria yang Ditabrak KA Babaranjang Ternyata Fauzi
“Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku kesal dengan korban yang menyuruhnya menutup pintu. Tidak terima ditegur oleh korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong,” kata kasi humas.
Menurut Kasi Humas polres Prabumulih ini, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Antoni dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. ***