Pemkot Hentikan Sementara Pembangunan Cold Storage

Bangunan cold storage diduga tanpa izin di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang. Foto: Antara--

PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menghentikan pembangunan sebuah "cold storage"  di Jalan Soekarno Hatta Kota Palembang karena terkait perizinannya

 "Kami menghentikan aktifitas para pekerja yang membangun sebuah cold storage berdasarkan surat perintah Pj Wali Kota Palembang melalui Asisten ll," ujar Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly Panggarbesi dikonfirmasi di Palembang, Selasa. 

Cold storage adalah gedung atau ruangan yang dirancang khusus menggunakan kondisi suhu tertentu dan digunakan untuk menyimpan berbagai macam produk terutama produk cepat rusak dengan tujuan untuk  mempertahankan kesegarannya.

Ia menjelaskan bahwa bangunan cold storage itu diduga belum mengantongi izin, hingga Satpol-PP Kota Palembang turun untuk menghentikan sementara pembangunannya.

BACA JUGA:Penerimaan pajak Capai Rp18,50 Triliun

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Termasuk di Sumsel

 Berdasarkan instruksi Pj Wali Kota Palembang melalui Asisten ll Setda Kota Palembang, untuk melakukan pengecekan terhadap bangunan cold storage ini sehubungan surat peringatan ketiga (SP 3) yang sudah dilayangkan pada tanggal 15  Januari yang diterima langsung di tanggal 16 Januari. 

"SP3 itu waktunya tujuh hari jadi seharusnya per tanggal 23 Januari sudah tidak ada kegiatan di sini karena memang bangunan ini belum mengantongi izin sama sekali," katanya. 

 Ia menambahkan pihaknya masih menunggu diterbitkan SK penutupan yang mungkin dalam satu atau dua hari. Agar bisa dilakukan penutupan secara resmi jadi kegiatan dalam pengawasan pemerintah kota Palembang. 

 Bangunan itu terus berlanjut, kemungkinan pemilik bangunan tidak menginformasikan ke pihak pembangun maka dari itu pembangunan terus berlanjut hingga hari ini maka Satpol-PP Kota Palembang langsung berkomunikasi dengan pimpinan proyek.

BACA JUGA:Kolaborasikan Aksi Pengendalian Iklim di Wilayah Regional Sumatera

BACA JUGA:Lapas Perempuan Klas II A Palembang Tersambung ke Jaringan IPAL

 "Asumsi kami karena kan yang kita kirimkan surat peringatan itu adalah pemilik bangunan, Nah sedangkan pekerja ini kan pihak lain yang mungkin kontrak dengan pemilik bangunan untuk penyelesaian pekerjaan bangunan ini sehingga mungkin ada kekeliruan," jelasnya. 

 Sementara, Pimpinan Proyek PT DBM selaku pelaksana pembangunan cold storage itu Anif Syaiful Padli mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak mengetahui adanya permasalahan dalam ijin karena pihaknya hanya membangun sesuai kesepakatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan