Pagu Pajak Pemkot Palembang 2024, Targetkan Rp1,1 T
Wajah Kota Palembang, Sumsel dilihat dari dalam menara Jembatan Ampera. Foto: Antara --
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan pagu penerimaan pajak daerah untuk tahun berjalan 2024 senilai Rp1,148 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan, di Palembang, Jumat, memaparkan penetapan ini sedikit mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp1,113 triliun.
“Meningkat sekitar Rp35 miliar dari total target kami (Pemkot Palembang, Red) di tahun sebelumnya sebesar Rp1,113 triliun,” ujarnya pula.
Ia menjelaskan nilai keseluruhan target yang ditetapkan sebesar Rp1,148 triliun akan diperoleh dari pungutan 12 item pajak yang dilakukan oleh Bapenda setempat.
BACA JUGA:Antisipasi Persediaan Elpiij 3 Kg, Pertamina Gelar OP
BACA JUGA: Siap Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM
Adapun 12 item pajak yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan sebesar Rp280 miliar atau meningkat Rp1 miliar dari target 2023 yang sebesar Rp279 miliar.
Kemudian, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp280 miliar atau meningkat Rp55 miliar dari Rp225 miliar.
Lalu, pajak tenaga listrik (non-PLN) sebesar Rp6,46 miliar atau meningkat Rp1,46 miliar dari target 2023 Rp5 miliar, dan pajak mineral bukan logam yang ditetapkan Rp2,58 miliar atau meningkat dari 2023 sebesar Rp2 miliar.
Selanjutnya, pajak tenaga listrik (PLN) sebesar Rp240 miliar, pajak perhotelan Rp52,2 miliar atau turun dari pagu 2023 Rp54 miliar, pajak parkir Rp9 miliar atau turun drastis dari Rp26 miliar, pajak reklame sebesar Rp25,5 miliar atau naik dari Rp20 miliar, pajak air tanah Rp68 miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp57 miliar, dan pajak sarang burung walet yang juga meningkat Rp209 juta dari Rp180 juta.
BACA JUGA:Butuh Peran RT Dalam Mencegah Tawuran
BACA JUGA:Bisa Akses JKN Tanpa Repot, Pelayanan BPJS Keliling
“Untuk tahun ini, kami juga ada dua item penerimaan pajak baru, yakni pajak atas makanan dan atau minuman serta pajak jasa kesenian dan hiburan yang ditetapkan (pagu) masing-masing Rp215 miliar dan Rp37,5 miliar,” katanya pula.
Sementara itu, menyinggung aturan baru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang penetapan penarikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, Pemkot Palembang memilih penetapan tarif pajak hiburan meliputi usaha seperti diskotek, karaoke, klub malam, dan spa di angka paling minimal yakni sebesar 40 persen.