Pagu Pajak Pemkot Palembang 2024, Targetkan Rp1,1 T

Wajah Kota Palembang, Sumsel dilihat dari dalam menara Jembatan Ampera. Foto: Antara --

Hal itu, menurutnya, telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

 “Jadi sesuai perda kami memang sebelumnya sudah 40 persen, jadi mengacu pada aturan baru kmi ambil di tarif paling minimal nya yakni tetap di 40 persen,” ujarnya lagi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan