Pulang Mudik, Wanita Muda Kaget Kosan Dibobol Maling : Ini Dia Pelakunya !

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU-foto:Eko Palpos-

KORANPALPOS.COM - Kepulangan Guswinda (29) dari Bangka berubah jadi mimpi buruk. Sesampainya di kosan miliknya di Jalan Tihang Lorong Teratai II, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (3/4/25) sekitar pukul 00.00 WIB, ia mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga raib digondol maling.

Korban langsung mengecek kondisi dalam kamar. Benar saja, satu unit TV LED 32 inci merek Aqua, satu set speaker aktif Polytron, serta helm full face merek KYT warna abu-abu miliknya sudah lenyap.

Akibat kejadian itu, Guswinda mengalami kerugian hingga Rp6.330.000. Tak tinggal diam, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Cekcok Pasal Hutang Berujung Dibacok, Polsek Tanjung Raja Tangkap Pelaku

BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Tikam Tetangga karena Dendam, Polisi: Motif Masih Didalami

“Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra langsung memerintahkan Tim Resmob untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Minggu 13 April 2025.

Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan menganalisis petunjuk dari lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap. Pelaku diketahui bernama Reggy Robby Pratama (27), warga Jalan Padat Karya No. 732, Lorong Teratai I, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

Tanpa menunggu lama, Tim Resmob berhasil meringkus Reggy di tempat kontrakannya di kawasan Taman Sari II, Kelurahan Sukaraya, pada Jumat (11/4) pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kertapati : Ayah Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truk saat Antar Anak Pulang dari Pesantren !

BACA JUGA:Dua Begal Perampas Kalung Emas Ibu-Ibu Asal Tanjung Rancing OKI Ditangkap

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit TV Aqua, satu set speaker Polytron, helm NHK, serta satu unit vape,” beber dia.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Reggy dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tukas Kasi Humas.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan